Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 28 November 2025 - 20:22 WIB

Ketum AJPLH Soroti Dugaan Pelanggaran Berat IPAL PT Adei di Pelalawan

(Foto/Istimewa) : Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni S.H., M.H., M.Ling.

(Foto/Istimewa) : Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni S.H., M.H., M.Ling.

PELALAWAN, Tajamkasus.com – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni S.H., M.H., M.Ling, menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Adei Plantation and Industry dalam operasional pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Menurut Soni, perusahaan tersebut diduga mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tanpa sistem kedap air, yang merupakan komponen wajib untuk mencegah potensi kebocoran limbah ke lingkungan sekitar.

“Pengoperasian IPAL yang tidak menggunakan kedap air termasuk pelanggaran kategori berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Soni.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pengolahan dan saluran air limbah yang tidak kedap air merupakan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.

Soni juga menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 177 dan Pasal 178. Aturan tersebut mengatur bahwa setiap pemegang perizinan berusaha yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan wajib dikenai sanksi administratif serta berkewajiban melakukan pemulihan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.

“Jika benar IPAL tidak kedap air, maka itu jelas mengabaikan ketentuan undang-undang. Perusahaan wajib bertanggung jawab dan memulihkan kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi akibat operasionalnya,” tegas Soni.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adei belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan AJPLH tersebut.

AJPLH mendesak pihak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan perlindungan lingkungan hidup. (Tim)

Berita ini 10 kali dibaca
Ditulis oleh Gulo Redi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengunjung RS Umum Rantauprapat Diduga Terinfeksi Sesak Nafas Menghirup Udara Kebakaran Insinerator Limbah B3

Berita

Bupati Pelalawan H. Zukri Raih Penghargaan di Peringatan HUT Provinsi Riau ke-69

Daerah

Pengelolaan Dana Publikasi Diskominfo Pelalawan 2023 Disorot, Muncul Dugaan “Kebal Hukum”

Daerah

DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita

‎Husni Thamrin Pimpin Upacara HUT Provinsi Riau Ke-69 di Lapangan Kantor Bupati Pelalawan

Berita

Usai Upacara HUT RI ke-81, Bupati Kaur Tegaskan Komitmen Majukan Daerah dan Bangun Karakter Masyarakat

Berita

Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tanggo Raso Gelar Beragam Perlombaan, Warga Antusias Ikut Meriahkan

Berita

Kepsek SDN 105 Bengkulu Selatan Akan Panggil Guru Honorer yang Diduga Terlibat Perselingkuhan

Tinggalkan Komentar