Home / Daerah / Pelalawan / Pemerintah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pengelolaan Dana Publikasi Diskominfo Pelalawan 2023 Disorot, Muncul Dugaan “Kebal Hukum”

Keterangan Foto: Transparansi dipertanyakan, publik meminta Diskominfo Kabupaten Pelalawan membuka rincian anggaran publikasi media TA 2023 secara terbuka dan dapat diverifikasi.” Sabtu (29/8/2026).

Keterangan Foto: Transparansi dipertanyakan, publik meminta Diskominfo Kabupaten Pelalawan membuka rincian anggaran publikasi media TA 2023 secara terbuka dan dapat diverifikasi.” Sabtu (29/8/2026).

PELALAWAN, RIAU – Tajamkasus.com | Pengelolaan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023 kembali menjadi sorotan tajam. Dengan total anggaran yang disebut mencapai kurang lebih Rp11,499 miliar, publik kini mempertanyakan secara serius ke mana anggaran tersebut dibelanjakan, khususnya dana publikasi media yang melibatkan media online, cetak, radio dan televisi.

Sorotan bukan tanpa alasan. Hingga kini, rincian mengenai siapa saja media yang menerima dana publikasi, berapa nilai kontraknya, berapa yang telah dibayarkan, serta apa saja bukti publikasi yang menjadi dasar pembayaran belum diperoleh secara lengkap oleh media ini. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan uang negara di lingkungan Diskominfo Pelalawan.

Pada Tahun 2023 Sekretaris Diskominfo Pelalawan, Rinto Rinaldi, dan kemudian di tahun yang sama pernah menjadi Plt. Kadis Kominfo yang sebelumnya telah dikonfirmasi mengenai anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2023, baik APBD murni maupun APBD Perubahan. Namun, pertanyaan mengenai daftar media penerima, nilai kontrak dan realisasi anggaran tersebut belum mendapatkan jawaban rinci. Saat dikonfirmasi mengenai pihak yang mengetahui teknis pengelolaan kegiatan tersebut, Rinto mengarahkan awak media untuk menemui Didit yang juga pada saat itu di posisikan dibagian teknis Dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan.

“Jumpai Didit, pada saat itu Didit bagian teknis,” ungkap Rinto Rinaldi saat dikonfirmasi awak media.

Atas arahan tersebut, media Tajam Kasus kemudian menemui Didit untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai anggaran dan kegiatan publikasi media Diskominfo Pelalawan Tahun Anggaran 2023. Dalam pertemuan tersebut, Didit menyampaikan bahwa data yang berkaitan dengan anggaran dan kegiatan masih perlu dikumpulkan bersama pihak terkait di Diskominfo.

“Biar dikumpulkan dulu datanya, Bang. Tapi jangan tayangkan dulu beritanya, pending dulu,” ungkap Didit kepada awak media.

Konfirmasi kemudian kembali dilakukan pada hari berikutnya untuk mengetahui apakah data yang sebelumnya akan dikumpulkan telah tersedia. Namun, Didit menjelaskan bahwa proses pengumpulan data masih berlangsung dan menyebut persoalan tersebut telah menjadi ranah Diskominfo.

“Masih dikumpulkan sama kawan-kawan di Kominfo, Bang. Itu sudah jadi ranah dinas. Awak nggak bisa pula intervensi minta cepat, Bang, udah nggak awak bosnya. Yang penting sudah aku komunikasikan dengan kawan-kawan, kemungkinan masih dikumpulkan datanya. Baru kemarin loh, Bang, nggak mungkin sehari siap, Bang,” ujar Didit.

Didit kemudian menyarankan agar permintaan informasi mengenai anggaran dan kegiatan Diskominfo disampaikan melalui jalur resmi PPID. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan jalur yang dapat digunakan untuk meminta informasi yang dibutuhkan.

“Mending ikuti saran bos kemarin, Abangku. Bertanya melalui surat resmi melalui mekanisme PPID, Bang, biar harapan kita bisa ditindaklanjuti cepat, karena memang begitu jalurnya,” lanjutnya.

Masalahnya, uang yang dipertanyakan bukan uang pribadi pejabat, melainkan anggaran daerah yang bersumber dari APBD. Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai bagaimana uang tersebut direncanakan, kepada siapa dibayarkan, untuk kegiatan apa, dan apakah seluruh pembayaran benar-benar didukung pekerjaan yang terealisasi. Transparansi tidak boleh berhenti pada jawaban “data sedang dikumpulkan”.

Pertanyaan yang kini mengemuka sangat konkret, berapa total dana publikasi media cetak, siapa saja penerimanya dan berapa nilai masing-masing? Berapa anggaran media online serta nama dan nilai realisasi setiap media? Berapa dana untuk radio dan televisi, siapa penerimanya dan berapa pembayaran masing-masing? Selain itu, apakah seluruh kerja sama dilengkapi kontrak atau SPK, bukti tayang, kliping, dokumentasi serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi?

Informasi lain yang juga perlu diklarifikasi menyangkut sejumlah nilai publikasi yang dipersoalkan. Di antaranya disebut terdapat iklan mingguan sekitar Rp750.000, iklan media harian sekitar Rp6.095.000, serta item galeri foto sekitar Rp5.030.000 yang diduga perlu diperiksa lebih lanjut. Justru karena itulah pihak Diskominfo Pelalawan perlu membuka penjelasan dan data yang dapat diverifikasi.

Sorotan semakin tajam setelah sebelumnya muncul istilah “belah semangka” dalam pembagian anggaran publikasi media. Istilah tersebut menggambarkan dugaan adanya media tertentu yang memperoleh porsi publikasi lebih besar dibanding media lainnya. Namun, Jika memang pembagian dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan, daftar penerima serta nilai realisasinya seharusnya dapat menjadi dasar untuk menjelaskan hal tersebut kepada publik.

Diamnya pejabat tidak boleh dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran, tetapi diam juga tidak menyelesaikan persoalan transparansi. Justru semakin lama pertanyaan publik tidak dijawab dengan data, semakin besar ruang munculnya spekulasi. Karena itu, Diskominfo Pelalawan perlu memberikan klarifikasi secara terbuka dan berbasis dokumen, bukan sekadar jawaban normatif atau mengarahkan pertanyaan dari satu pihak ke pihak lainnya.

Apabila seluruh penggunaan dana publikasi memang telah sesuai aturan, maka dokumen kontrak, daftar penerima, nilai pembayaran, bukti tayang dan laporan pertanggungjawaban dapat menjadi jawaban paling kuat untuk menghentikan berbagai dugaan. Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pembayaran yang tidak sesuai, pekerjaan yang tidak terealisasi, dokumen bermasalah atau kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum yang berlaku.

Selain itu, muncul dugaan “kebal hukum” karena jawaban normatif yang tidak memberikan penjelasan kepada publik, tidak ada alasan bagi pengelolaan uang publik untuk berjalan tanpa transparansi. Publik berhak mengetahui bagaimana APBD digunakan, sementara pejabat yang mengelola anggaran mempunyai kewajiban memberikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Hingga berita ini ditayangkan, rincian lengkap dana publikasi media Diskominfo Pelalawan Tahun Anggaran 2023, termasuk nama media penerima, nilai kontrak dan realisasi pembayaran, belum diperoleh media ini. Media Tajam Kasus tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rinto Rinaldi, Diskominfo Kabupaten Pelalawan maupun pihak-pihak lain yang disebut. Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan, buka datanya, jelaskan kontraknya, tunjukkan bukti tayangnya, dan biarkan publik menilai berdasarkan fakta.

 

Penulis: Redi Gulo.

Berita ini 78 kali dibaca
Ditulis oleh Gulo Redi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Berita

‎Husni Thamrin Pimpin Upacara HUT Provinsi Riau Ke-69 di Lapangan Kantor Bupati Pelalawan

Berita

Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tanggo Raso Gelar Beragam Perlombaan, Warga Antusias Ikut Meriahkan

Berita

Foto Beredar, Kepala SMPN 26 Bengkulu Selatan Akui Punya Hubungan dengan Guru PAUD

Berita

Anggaran Diskominfo Pelalawan 2023 Disorot, Rinto Rinaldi Bungkam

Daerah

Pengunjung RS Umum Rantauprapat Diduga Terinfeksi Sesak Nafas Menghirup Udara Kebakaran Insinerator Limbah B3

Pelalawan

Ibadah Raya GKKD Pangkalan Kerinci, Iman yang Menggerakkan Hati Tuhan

Berita

Bupati Pelalawan H. Zukri Raih Penghargaan di Peringatan HUT Provinsi Riau ke-69

Pelalawan

PKN Pelalawan Dorong PB ORAHUA Cetak Atlet Bulutangkis Berprestasi