PELALAWAN, tajamkasus.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/Disdikbud-Sek 2025/03 tanggal 6 Januari 2025 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kabupaten Pelalawan.
Dalam surat tersebut, Kadisdikbud secara tegas melarang seluruh Kepala Sekolah SDN maupun SMPN menjual atau mewajibkan pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa dan siswi maupun orang tua atau wali murid.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leonardo, S.Pd.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat penegasan mengenai larangan penjualan maupun kewajiban pembelian buku LKS di lingkungan sekolah.
“DILARANG KERAS seluruh Kepala Sekolah SDN dan SMPN se-Kabupaten Pelalawan menjual atau mewajibkan pembelian buku LKS kepada siswa/siswi maupun orang tua wali murid. Setiap Kepala Sekolah yang melanggar ketentuan ini, menanggung risiko dan tanggung jawab sendiri atas segala sanksi dan konsekuensi yang timbul,” ujarnya.
Larangan tersebut dikeluarkan karena praktik jual beli buku LKS di sekolah dinilai perlu mengikuti ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan beban orang tua atau wali murid.
Dalam narasi surat edaran yang disampaikan, buku LKS tidak semestinya menjadi pembelian wajib yang dibebankan kepada siswa melalui sekolah.
Surat edaran tersebut juga memberikan penegasan mengenai tanggung jawab kepala sekolah apabila tetap melakukan penjualan atau mewajibkan pembelian buku LKS.
Kepala sekolah yang tetap melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dapat menghadapi konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Untuk aparatur sipil negara, ketentuan disiplin kepegawaian juga dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin.
Karena itu, pelaksanaan kebijakan di masing-masing satuan pendidikan perlu dilakukan dengan memperhatikan surat edaran serta peraturan pendidikan dan keuangan sekolah yang berlaku.
Dalam materi yang disampaikan terkait larangan tersebut, terdapat pula rujukan terhadap sejumlah regulasi pendidikan dan ketentuan lainnya.
Namun, dugaan pelanggaran berupa pungutan atau penyalahgunaan kewenangan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan adanya penjualan buku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus melihat fakta, mekanisme pembayaran, pihak yang menerima uang, penggunaan dana, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang sesuai.
Dengan adanya surat edaran tersebut, orang tua atau wali murid yang menemukan adanya penjualan atau kewajiban pembelian buku LKS di sekolah dapat meminta penjelasan kepada pihak sekolah.
Apabila praktik tersebut diduga bertentangan dengan surat edaran, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan untuk mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Dalam materi yang disampaikan, masyarakat juga diingatkan agar tidak merasa terpaksa membeli buku apabila terdapat kewajiban pembelian yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Leonardo, S.Pd. menegaskan bahwa surat edaran tersebut telah disampaikan kepada kepala sekolah di wilayah Kabupaten Pelalawan.
“Saya tegaskan sekali lagi: Surat Edaran ini sudah disampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah. Jika ada yang tetap melanggar, maka itu adalah tindakan pribadi Kepala Sekolah yang bersangkutan. Segala risiko, sanksi, dan konsekuensi hukum ditanggung sendiri. Sekolah bukan tempat berdagang, jual beli buku LKS itu DILARANG! Jangan sampai terjadi!” tegasnya.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Nomor 800/Disdikbud-Sek 2025/03 tersebut tertanggal 6 Januari 2025.
Berita ini disusun berdasarkan materi Surat Edaran Kadisdikbud Pelalawan Nomor 800/Disdikbud-Sek 2025/03 tanggal 6 Januari 2025.

