Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 28 November 2025 - 20:16 WIB

Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga Dilaporkan ke Polres Pelalawan

PELALAWAN, Tajamkasus.com – Suasana sidang pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan terkait sengketa lahan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dilaporkan sempat memanas. Jumat (21/11/2025).

Akibatnya, seorang ibu rumah tangga bernama EW warga setempat, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Pelalawan atas dugaan tindak pidana sebagai Provokator.

Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan (AJPLH) salah satu pihak yang bersengketa pada saat sidang lapangan.

“Benar pada hari ini Jumat, 21 November 2025 saat pelaksanaan sidang lapangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H dan hakim anggota beserta rombongan dari Pengadilan Negeri Pelalawan. Kami resmi melaporkan EW di polres Pelalawan atas dugaan Provokator saat sidang lapangan,” terang Soni Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.

Lanjutnya, Soni mengatakan bahwa sidang lapangan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung objek sengketa guna mendapatkan kejelasan mengenai batas-batas dan kondisi lahan yang diperkarakan.

Laporan diterima langsung oleh Bripka Wulan pada Kamis, 27 November 2025 petugas yang piket dan akan segera ditindak lanjuti secepatnya atas laporan yang sudah diterima.

Menurut keterangan saksi di lokasi, dugaan provokasi tersebut muncul ketika Majelis Hakim sedang akan sidang lapangan. EW diduga melontarkan kata-kata yang memicu emosi warga dan massa yang hadir, menyebabkan suasana yang awalnya kondusif menjadi tegang dan hampir ricuh.

“Padahal lahan yang di chek saat sidang lapangan bukanlah milik warga desa sungai buluh dan juga bukan lahan milik EW sebagai terlapor sekarang,” terang Soni.

Pihak keamanan dari kepolisian Polsek Bunut yang turut hadir di lokasi segera mengamankan situasi untuk mencegah bentrokan dan sidang lapangan di lanjutkan dengan check objek sengketa.

“Hingga berita ini diturunkan, EW belum dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Polres Pelalawan. Pihak kepolisian masih mendalami unsur-unsur pidana dari dugaan provokasi sesuai dengan Pasal yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,” jelas Soni.

Kemudian Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar menghormati proses hukum ketika Pengadilan Negeri Pelalawan melakukan Pemeriksaan Setempat di tempat objek perkara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak yang berkepentingan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk hasil dari sidang lapangan tersebut. Jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi menghasut keributan di tengah proses persidangan,” tegas personil Polsek Bunut yang berada dilokasi sidang lapangan.

(Team Redaksi).

Berita ini 23 kali dibaca
Ditulis oleh Redi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pilkades Beringin Indah 2026, Asep Isyak Nomor Urut 3 Usung Slogan “Aset Desa Menghasilkan, Masyarakat Mendapat Manfaat”

Hukrim

AJPLH Laporkan ke Mabes Polri Terkait Lambannya Penanganan Laporan di Polres Pelalawan

Daerah

‎H.Zukri Misran Resmi Buka Helat Pelalawan Ke-27 Sampai Tanggal 12 Oktober 2026

Hukrim

Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan

Tinggalkan Komentar