Home / Daerah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Pemkab Pelalawan Tekan PT. Adei Ungkap Data Lahan: “Jangan Ada yang Disembunyikan!” ‎Nofri Hendra ‎Nofri Hendra ‎Jumat, 17 Oktober 2025 – 15:52:50 ‎ ‎Pemkab Pelalawan Tekan PT. Adei Ungkap Data Lahan: “Jangan Ada yang Disembunyikan! ‎Suasana rapat di lantai 2 Kantor Bupati Pelalawan yang dihadiri pimpinan PT. Adei Plantation, membahas data penyerahan lahan pola KKPA yang kini menjadi sorotan masyarakat Kecamatan Pelalawan

tajamkasus.com-PELALAWAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akhirnya menanggapi positif tuntutan Poros Masyarakat Pelalawan Bersatu (PMPB) yang meminta pengembalian hak masyarakat Kelurahan Pelalawan atas lahan kebun sawit yang selama ini dikelola Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera, yang dinilai sarat persoalan dan tidak transparan.

‎Pertemuan antara Pemkab Pelalawan dan perwakilan PMPB berlangsung pada Rabu (15/10/2025) dan dilanjutkan dengan pertemuan resmi pada Kamis (16/10/2025). Bupati Pelalawan H. Zukri yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Zulfan dan Asisten I Setda Zulkifli menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menyetujui tuntutan masyarakat secara serius dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk perusahaan perkebunan yang disebut-sebut dalam permasalahan tersebut, yakni PT. Perkebunan & Industri Adei.

‎‎“Kita memanggil PT. Adei, pengurus Poktan, dan pihak-pihak terkait untuk kita meminta data yang sebenarnya. Pemerintah ingin tahu bagaimana awal mula lahan itu diterima dan sejauh mana hak masyarakat benar-benar terpenuhi,”

‎ujar Sekda Pelalawan Tengku Zulfan saat menerima pengurus PMPB di kantor bupati, Kamis (17/10/2025).

‎Desak Pembatalan SK Poktan Pelalawan Sejahtera dan Pengukuran Ulang HGU PT Adei

‎Pada hari yang sama, Pemkab juga telah mengagendakan rapat khusus dengan manajemen PT. Adei Plantation, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Pelalawan. Undangan resmi rapat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Zukri dengan perihal “Pembahasan Lahan Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera dan Koperasi Sinar Pelalawan.”

‎Pertemuan itu dihadiri oleh Bupati Pelalawan, Wakil Bupati, Sekda, Asisten I, Kepala Dinas PMPTSP, Kadiskop dan UMKM, Kasat Intel Polres Pelalawan, Kabag Tapem Setda, serta pimpinan PT. Perkebunan Adei.

‎Dalam arahannya, Bupati Zukri menegaskan kepada pihak perusahaan agar menyampaikan data dan fakta secara jujur​​terkait HGU (Hak Guna Usaha) dan kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat tempatan.

‎“Saya ingin tahu dengan jelas berapa sebenarnya lahan yang diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Pelalawan. Berdasarkan SK Bupati tahun 2015 disebutkan ada 149 orang dengan total luas 298 hektar. Namun pihak perusahaan mengaku menyerahkan 352 hektar. Jadi ada selisih 54 hektar ini yang harus kita buka bersama, jangan sampai ada yang mengikat,”tegas Bupati Zukri.

‎Perwakilan manajemen PT. Adei, Budi Simanjuntak, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa perusahaan telah menyerahkan lahan kepada masyarakat melalui Poktan Pelalawan Sejahtera dengan luas 352 hektar.

‎‎“Perusahaan sudah menyerahkan lahan itu sesuai SK yang ditandatangani bupati. Mengenai nama-nama penerima, kami tidak terlalu masuk ke ranah itu karena kami menyerahkan secara kelembagaan kepada Poktan Pelalawan Sejahtera,”ujarnya

‎Menanggapi hal itu, Asisten I Setda Pelalawan Zulkifli menyoroti aspek kemitraan dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk ketentuan pola kemitraan 20% yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

‎“Kami ingin tahu apakah PT. Adei sudah menunaikan kewajiban 20% terhadap masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi juga tanggung jawab sosial dan moral perusahaan masyarakat sekitar,”kata Zulkifli.

‎Sementara itu, Sekda Tengku Zulfan menambahkan bahwa langkah Pemkab memanggil perusahaan dan pihak-pihak terkait merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

‎”Kami ingin semua terang-benderang. Pemerintah daerah tidak berpihak kepada siapa pun, tetapi kepada kebenaran dan keadilan. Semua pihak harus terbuka agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegas Sekda Zulfan.

‎‎Di sisi lain, Sekretaris PMPB, Muhammad Thabri, S.Pi., M.Si., menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang telah merespon dengan cepat aspirasi masyarakat dan mulai mendengarkan dugaan ketimpangan dalam pengelolaan lahan tersebut.

‎“Kami dari PMPB memberikan apresiasi kepada Bupati dan jajaran Pemkab Pelalawan yang sudah membuka ruang dialog dan menyetujui tuntutan kami. Ini langkah awal yang baik untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat Kecamatan Pelalawan,”ujar Thabri.

‎PMPB berharap agar pertemuan lanjutan dapat segera diadakan dengan menghadirkan Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera, Koperasi Sinar Pelalawan, dan instansi teknis lainnya, agar seluruh data dan dokumen terkait penyerahan lahan pola KKPA dapat diuji secara terbuka dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. bersambung ***

Bahasa Indonesia:

Bahasa Indonesia:

Bahasa Indonesia:

Berita ini 9 kali dibaca
Ditulis oleh Gulo Redi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Berita

Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tanggo Raso Gelar Beragam Perlombaan, Warga Antusias Ikut Meriahkan

Daerah

Pengelolaan Dana Publikasi Diskominfo Pelalawan 2023 Disorot, Muncul Dugaan “Kebal Hukum”

Berita

‎Husni Thamrin Pimpin Upacara HUT Provinsi Riau Ke-69 di Lapangan Kantor Bupati Pelalawan

Daerah

Pengunjung RS Umum Rantauprapat Diduga Terinfeksi Sesak Nafas Menghirup Udara Kebakaran Insinerator Limbah B3

Berita

Kepsek SDN 105 Bengkulu Selatan Akan Panggil Guru Honorer yang Diduga Terlibat Perselingkuhan

Berita

Bupati Pelalawan H. Zukri Raih Penghargaan di Peringatan HUT Provinsi Riau ke-69

Berita

Usai Upacara HUT RI ke-81, Bupati Kaur Tegaskan Komitmen Majukan Daerah dan Bangun Karakter Masyarakat

Daerah

DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Tinggalkan Komentar