Home / Berita / Ekonomi / HUKUM / Pelalawan / Perusahaan

Jumat, 17 April 2026 - 14:09 WIB

Paklaring Tak Kunjung Diberikan, PT HKR Subkontraktor PT RAPP Disorot Soal Hak Pekerja

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

PANGKALAN KERINCI, tajamkasus.com – Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Hutana Karya Tor (HKR) Subkontraktor (subkon) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang diduga belum memberikan surat keterangan kerja (paklaring) kepada mantan karyawannya, Irvan Mentopit.

Kasus ini bermula dari permohonan Irvan yang tak kunjung dipenuhi sejak 2025 hingga memasuki 2026. Padahal, paklaring merupakan dokumen penting yang dibutuhkan pekerja untuk melamar pekerjaan baru.

Irvan yang sebelumnya bekerja sebagai teknisi perancah (scaffolder) di Project BM 1 lingkungan APRIL Group pada 2023, mengaku mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat tidak adanya surat keterangan kerja tersebut.

“Saya semakin sulit mencari pekerjaan. Walaupun ada perusahaan yang mau menerima lamaran saya, tetap diminta surat keterangan kerja dari perusahaan terakhir. Saya sudah dua kali datang ke pihak admin, tapi belum juga diberikan,” ungkap Irvan.

Secara hukum, kewajiban perusahaan untuk memberikan surat keterangan kerja telah diatur dalam Pasal 1602z KUHPerdata. Aturan ini menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan keterangan mengenai masa kerja dan jenis pekerjaan karyawan apabila diminta.

Namun hingga kini, hak tersebut belum dipenuhi. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus berpotensi merugikan pekerja secara langsung.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan HRD PT HKR, Mia, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat. Ia juga menyebut akan melakukan penelusuran internal.

“Saya akan melakukan koordinasi untuk memperoleh data dan kronologis yang lengkap agar bisa memberikan keterangan yang akurat,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan, yakni belum adanya kepastian kapan hak Irvan akan diberikan.

Situasi ini membuat Irvan berharap adanya perhatian serius dari pemerintah, khususnya instansi terkait di bidang ketenagakerjaan. Ia meminta agar dilakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi. Paklaring itu penting untuk saya bisa bekerja lagi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak pekerja tidak boleh diabaikan. Perusahaan dituntut tidak hanya menjalankan operasional bisnis, tetapi juga menjunjung tinggi aturan dan etika dalam hubungan kerja.

Kini, publik menanti langkah konkret dari pihak terkait agar persoalan ini segera menemukan titik terang dan tidak menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan. (Tim).

Berita ini 18 kali dibaca
Ditulis oleh Gulo Redi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Pelalawan

Semarak Maulid Nabi di Masjid Al-Hidayah Capai Puncak, Pawai hingga Tabligh Akbar Tutup Rangkaian Kegiatan

Berita

Foto Beredar, Kepala SMPN 26 Bengkulu Selatan Akui Punya Hubungan dengan Guru PAUD

Berita

Usai Upacara HUT RI ke-81, Bupati Kaur Tegaskan Komitmen Majukan Daerah dan Bangun Karakter Masyarakat

Berita

Bupati Pelalawan H. Zukri Raih Penghargaan di Peringatan HUT Provinsi Riau ke-69

Berita

Pelalawan

Ibadah Raya GKKD Pangkalan Kerinci, Iman yang Menggerakkan Hati Tuhan

Berita

‎Husni Thamrin Pimpin Upacara HUT Provinsi Riau Ke-69 di Lapangan Kantor Bupati Pelalawan

Berita

Wabup Husni Tamrin Galakkan Sedekah Subuh, Setiap Rabu Berbagi di Masjid Berbeda