
Tajam kusas.com-Pelalawan Perintah Daerah kabupaten Pelalawan Riau Melalui Badan Pendapatan Aset Daerah BAPENDA diterbitkan Surat Edaran, Terkait RETRIBUSI Sampah 2025 Silam guna untuk kebersihan lingkungan Tarif RETRIBUSI Sampah Tersebut Sesuai Surat Edaran Hanya Rp 10.000 sepuluh ribu Rupiah Perkeluarga.
Pemerintah daerah kabupaten pelalawan, melalui Badan Pendapatan Aset Daerah (BAPENDA)Awal Bulan Januari 2026.kembali diterbitkan Surat Edaran menaikkan tarif retribusi Sampah hingga BERFARIASI Sangat disayangkan
Tarif retribusi kebersihan yang di terbitkan melalui surat edaran nomor 900.1.13./BAPENDA/2026/22 sebagai berikut
a. Rumah sederhana ( 36 s/d 54 m2) Rp 15.000.
b. Rumah menengah ( 54 s/d 120 m2) Rp 20.000
c. Rumah Mewah ( 120 s/d ke atas ) Rp 30.000.Warga Pkl kerinci Timur Sangat kecewa.
awak media Menjumpai Kepala Badan Pendapatan Daerah Ibu Jahlelawati.melalui Kabid ibu lestari konfimasi terkait kenaikan Tarif RETRIBUSI Sampah yg BERFARIASI
di kelurahan kerinci Timur kabupaten Pelalawan Kabid ibu lestari mengatakan keawak media Surat Edaran Terkait Tarif RETRIBUSI Sampah tersebut itu, berdasarkan Rapat Paripurna digedung DPRD kabupaten Pelalawan pada tanggal 15 Januari 2026.disahkan Oleh DPRD jelasnya.22/12026
’Eronisnya Kabid lajunya mengatakan kenaikan Tarif regulasi Retribusi Sampah tersebut berdasarkan perluasan rumah warga bagi yg tidak mampu Tarif Rp15000.bagi rumah sederhana dikenakan Tarif regulasi Retribusi tersebut Rp 20.000.klo seandainya rumah’ warga dinilai mewah dikenakan Tarif regulasi Retribusi Sampah senilai Rp 30.000.tuturnya
Pada saat ‘awak media konfirmasi terkait Surat Edaran yg Tarif Retribusi Sampah tersebut diwilaya kelurahan PKL kerinci Timur kenapa BERFARIASI ibu Kabid Letari mengatakan tergantung perluasannya rumah Warga sehingga berbeda beda nominal nya
Lucunya itu, penyampaian ibu letari sebagai Kabid BAPENDA terhadap kenaikan Tarif regulasi Retribusi Sampah tersebut membuat Masyarakat kaget terbeban berat.karna tekanan kenaikan tarif kutipan Retribusi Sampah tersebut hingga BERFARIASI Sungguh tidak disangkah dan tidak masuk akal.
Berdasarkan Surat Edaran yg diterbitkan oleh pemerintah daerah Melalui BAPENDA tentang kenaikan Tarif regulasi rekribusi Sampah yg BERFARIASI Sangat menjadi perbincangan dan sorotan bagi kalangan masyarakat kabupaten pelalawan khusunya warga kelurahan pangkalan kerinci timur
Surat edaran yg terbitkan oleh pemerintah daerah Melalui Badan Pendapatan Daerah kenaikan tarif retribusi sampah itu,Surat Edaran tersebut dibagikan kelurahan PKL kerinci Timur lurah dibagikan keGrup RT/RW.setelah Surat Edaran Terkait kenaikan tarif Retribusi Sampah diwilaya kelurahan PKL kerinci Timur RT/RW.membagikan keGrup Warga surat edaran tersebut menjadi Sorotan perbincangan warga pangkalan kerinci timur.
Salah seorang warga pangkalan kerinci yg tidak egan disebut editasnya awak media mengatakan ketika kami mendapatkan informasi diGrup terhadap surat edaran kenaikan Tarif regulasi Sampah diwilaya kelurahan PKL kerinci Timur ini kami sebagai masyarakat kaget sangat kecewa dengan kebijakan terhadap tarif Retribusi Sampah tersebut.
lajunya warga mengatakan semestinya jika ada perubahan kenaikan Tarif retribusi Sampah tentunya diadakan rapat diberikan surat undangan tentang kenaikan tarif regulasi Retribusi Sampah tersebut di nilai sikap surat edaran tersebut seolah olah kebijakan sepihak dianggap sewenang wenang ujar warga ujar ke awak media
Masyarakat di harapkan kepada Pemerintah daerah kabupaten Pelalawan Riau jangan sampai ter tindas kenaikan tarif regulasi Retribusi Sampah di kelurahan kerinci Timur kami harapkan sesuai surat edaran 2025 sesuai SK bupati Pelalawan nominal tarif regulasi Retribusi per keluarga sebesar 10 ribu.rupiah
surat edaran yg baru di terbitkan 2026 di yang sahkan 0leh DPRD kabupaten Pelalawan pada tanggal 15 Januari 2026 dengan tarif yang BERFARIASI 15 ribu ,20 ribu, 30ribu,di duga ajang bisnis
Lajunya awak media Menjumpai Salah seorang RT yang tidak egan di sebut identitasnya di wilayah kelurahan kerinci timur konfirmasi terkait surat edaran yang di terbitkan BAPENDA 2026 terhadap kenaikan tarif regulasi Retribusi Sampah yang BERFARIASI RT ketika di konfirmasi hal ini. RT kaget terhadap adanya kenaikan tarif retribusi Sampah mengatakan sesuai surat edaran tersebut di nilai makin tahun makin merajalela bebernya.bersambung







