PELALAWAN, RIAU | tajamkasus.com – Pengelolaan anggaran publikasi media pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan, Riau, Tahun Anggaran 2023 kembali menjadi sorotan. Anggaran Diskominfo Pelalawan tahun 2023 disebut mencapai kurang lebih Rp11 miliar, namun penggunaan dan realisasinya masih dipertanyakan.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan transparansi penyaluran anggaran publikasi kepada media cetak, media online, radio, dan televisi. Saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris Diskominfo Pelalawan, Rinto Rinaldi, belum memberikan penjelasan mengenai rincian anggaran tersebut.
Anggaran Diskominfo Pelalawan 2023 Jadi Sorotan
Pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publikasi media Diskominfo Pelalawan Tahun Anggaran 2023 mencuat karena belum diperolehnya data rinci mengenai media penerima anggaran beserta nilai realisasinya.
Sikap belum adanya tanggapan tersebut kemudian memunculkan dugaan di tengah masyarakat dan kalangan media mengenai kemungkinan adanya persoalan dalam penyaluran anggaran.
Awak media berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Diskominfo dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran publikasi media tersebut.
Rinto Rinaldi Arahkan Konfirmasi kepada Bidang Teknis
Saat media ini melakukan konfirmasi kepada Rinto Rinaldi terkait anggaran Diskominfo Tahun Anggaran 2023, Rinto tidak memberikan jawaban secara langsung.
Rinto Rinaldi justru mengarahkan awak media untuk menemui Didit yang disebut menangani bagian teknis.
“Jumpai Didit, pada saat itu Didit bagian teknis,” ungkap Rinto Rinaldi.
Atas arahan tersebut, media Tajam Kasus kemudian menemui Didit di ruang kerjanya di kantor BPKAD untuk melanjutkan konfirmasi terkait program dan anggaran Diskominfo Pelalawan Tahun Anggaran 2023.
Didit Minta Data Dikumpulkan Terlebih Dahulu
Dalam pertemuan tersebut, Didit menyampaikan bahwa dirinya pada saat itu merupakan Kabid yang berkaitan dengan kegiatan Diskominfo. Ketika ditanyakan mengenai rincian anggaran dan realisasi kegiatan publikasi media Tahun Anggaran 2023, Didit meminta waktu untuk mengumpulkan data.
“Biar dikumpulkan dulu datanya, Bang. Tapi jangan tayangkan dulu beritanya, pending dulu,” ungkap Didit.
Pada hari berikutnya, awak media kembali mempertanyakan apakah data yang dimaksud sudah berhasil dikumpulkan.
Didit kemudian menjelaskan bahwa proses pengumpulan data masih dilakukan bersama pihak terkait di Diskominfo.
“Masih dikumpulkan sama kawan-kawan di Kominfo, Bang. Itu sudah jadi ranah dinas. Awak nggak bisa pula intervensi minta cepat, Bang, udah nggak awak bosnya. Yang penting sudah aku komunikasikan dengan kawan-kawan, kemungkinan masih dikumpulkan datanya. Baru kemarin loh, Bang, nggak mungkin sehari siap, Bang,” ujar Didit.
Didit juga menyarankan agar permintaan informasi disampaikan melalui mekanisme resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Mending ikuti saran bos kemarin, Abangku. Bertanya melalui surat resmi melalui mekanisme PPID, Bang, biar harapan kita bisa ditindaklanjuti cepat, karena memang begitu jalurnya,” lanjutnya.
Rincian Dana Publikasi Media Pelalawan Dipertanyakan
Dalam konfirmasi yang disampaikan kepada Rinto Rinaldi selaku Plt Kominfo Kabupaten Pelalawan, media mempertanyakan sejumlah hal terkait dana publikasi media Tahun Anggaran 2023, baik yang bersumber dari APBD murni maupun APBD Perubahan.
Adapun pertanyaan yang disampaikan meliputi:
1. Berapa anggaran publikasi untuk media cetak, media apa saja yang menerima, serta berapa nilai yang terealisasi pada masing-masing media?
2. Berapa anggaran publikasi untuk media online, media apa saja yang menerima, dan berapa nilai realisasi pada masing-masing media online?
3. Berapa anggaran publikasi untuk radio, radio apa saja yang menerima, serta berapa nilai realisasinya?
4. Berapa anggaran publikasi untuk media televisi, televisi apa saja yang menerima, serta berapa nilai realisasinya?
Namun, hingga konfirmasi tersebut disampaikan, Rinto Rinaldi belum memberikan jawaban mengenai rincian anggaran dan realisasi publikasi media Diskominfo Pelalawan Tahun Anggaran 2023.
Transparansi Anggaran Publikasi Media
Belum diperolehnya data rinci tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran publikasi media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Sejumlah pihak tentu berharap keterbukaan informasi publik dapat berjalan secara maksimal, terutama terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD. Data mengenai perencanaan, penerima anggaran, nilai kontrak atau pembayaran, serta realisasi kegiatan menjadi penting untuk diketahui publik sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, muncul pula tudingan mengenai adanya istilah “belah semangka” dalam pembagian anggaran publikasi media. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan dugaan adanya media tertentu yang lebih diprioritaskan dalam memperoleh order publikasi karena kedekatan dengan pihak tertentu.
Namun demikian, tudingan tersebut merupakan dugaan yang belum terbukti dan perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
Dugaan “Belah Semangka” Perlu Dibuktikan dengan Data
Dana publikasi media Pemkab Pelalawan yang disalurkan melalui Diskominfo disebut bersumber dari APBD murni maupun APBD Perubahan dengan nilai yang dari tahun ke tahun disebut mencapai miliaran rupiah.
Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya anggaran, melainkan bagaimana anggaran tersebut direncanakan, siapa penerimanya, apa dasar penunjukannya, serta berapa nilai yang benar-benar direalisasikan.
PPID Diharapkan Buka Data Anggaran Diskominfo 2023
Didit kembali menegaskan bahwa masyarakat maupun media dapat menggunakan mekanisme PPID untuk meminta informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan anggaran Diskominfo.
“Kita punya PPID, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Bang. Silakan masukkan surat melalui PPID. Nanti kita jawab sesuai permintaan Abang,” kata Didit singkat.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam proses konfirmasi karena mekanisme PPID memang menjadi salah satu jalur resmi permintaan informasi publik.
Meski demikian, transparansi tetap diharapkan tidak berhenti pada prosedur administratif. Publik juga membutuhkan informasi yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi mengenai penggunaan anggaran publikasi media.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Diskominfo Kabupaten Pelalawan, termasuk mantan Plt Kadis Kominfo tahun 2023 Rinto Rinaldi, belum memberikan rincian data mengenai anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2023 sebagaimana pertanyaan yang telah disampaikan media ini.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Diskominfo Kabupaten Pelalawan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.









