Home / Daerah / Pelalawan / Pemerintah

Kamis, 23 April 2026 - 17:14 WIB

Polemik Pemberhentian RT, Lurah Pastikan Klarifikasi Bersama Warga

PELALAWAN, tajamkasus.com – Polemik terkait pengutipan retribusi sampah dan pemberhentian Ketua RT di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur kembali menjadi perhatian publik. Hal ini mencuat setelah beredarnya pemberitahuan internal yang menyebutkan bahwa Ketua RT 02 RW 14, Andohar Sinaga, tidak lagi diizinkan mengutip retribusi sampah atau swadaya warga mulai April 2026 dan seterusnya.

Andohar menjelaskan, dalam informasi yang beredar di grup internal RT, disebutkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan temuan hasil survei dan laporan warga yang melibatkan Tim GAUL dan LPM. Dalam laporan itu, sekitar 190 kepala keluarga (KK) di wilayah tersebut disebut telah melakukan pembayaran iuran, namun belum seluruhnya disalurkan kepada Pokmas GAUL sebagai mitra pengelola layanan pengangkutan sampah.

Pihak kelurahan juga menetapkan batas waktu penyerahan dana kepada Pokmas GAUL paling lambat 20 April 2026. Selain itu, disebutkan pula bahwa masa jabatan Ketua RT Andohar Sinaga tidak akan diperpanjang sejak 17 April 2026.

Dalam praktiknya, Kelompok Masyarakat (Pokmas) seperti GAUL berperan sebagai mitra kelurahan dalam pengelolaan layanan kebersihan, termasuk pengangkutan sampah dan pengelolaan iuran warga. Pokmas bekerja berdasarkan kesepakatan operasional dengan pemerintah kelurahan dan mekanisme swadaya masyarakat yang diatur dalam kebijakan lokal.

Jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam penyaluran dana yang telah dikutip, hal tersebut dapat menjadi dasar evaluasi administratif oleh kelurahan maupun lembaga terkait seperti LPM.

Menanggapi hal tersebut, Andohar Sinaga menyampaikan keberatan atas keputusan yang dinilainya sepihak. Dalam klarifikasinya melalui pesan WhatsApp kepada lurah, ia membantah jumlah retribusi yang disebutkan.

“Dengan alasan belum membayar retribusi sampah Januari–Maret sebesar Rp 11.400.000, saya belum pernah kutip sampai sebesar itu,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil pihak kelurahan dan diminta menandatangani surat pernyataan, namun menolak karena merasa data yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurutnya, pengelolaan iuran Pokmas GAUL di wilayahnya baru berjalan bertahap sejak 2025 dan menghadapi berbagai kendala, mulai dari tahap sosialisasi hingga perubahan mekanisme operasional.

Kemudian, Andohar juga menyayangkan penyampaian informasi pemberhentian yang diumumkan melalui grup internal tanpa komunikasi langsung yang menyeluruh. Ia menilai hal tersebut berdampak pada nama baiknya di masyarakat.

Ia pun meminta adanya klarifikasi terbuka yang melibatkan pihak kelurahan, LPM, Pokmas GAUL, dan warga untuk mencocokkan data retribusi yang dipersoalkan.

“Saya siap menerima konsekuensi jika memang terbukti ada kesalahan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Ridho Afalda, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci karena sedang menjalankan tugas dinas di luar daerah.

“Saya lagi sidang KPLB di BKN pusat Jakarta. Nanti saya infokan. Kami undang seluruh warga setempat. Di sana baru jelas keterangannya,” ujar Ridho. Selasa (21/4/2026).

Ia memastikan bahwa pihak kelurahan akan memfasilitasi pertemuan bersama seluruh pihak terkait guna menjelaskan duduk persoalan secara terbuka.

Secara administratif, Ketua RT merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah kelurahan. Sementara itu, Pokmas berfungsi sebagai mitra dalam pelaksanaan program berbasis masyarakat.

Pengelolaan iuran warga pada prinsipnya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kesepakatan bersama. Perbedaan data antara pengutip, pengelola, dan warga dapat memicu evaluasi. Namun demikian, Andohar menegaskan bahwa proses tersebut idealnya melalui tahapan klarifikasi, verifikasi, dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, proses klarifikasi masih berlangsung. Polemik ini menjadi perhatian warga karena menyangkut transparansi pengelolaan dana kebersihan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ius.

Berita ini 134 kali dibaca
Ditulis oleh Gulo Redi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Berita

‎Husni Thamrin Pimpin Upacara HUT Provinsi Riau Ke-69 di Lapangan Kantor Bupati Pelalawan

Berita

Usai Upacara HUT RI ke-81, Bupati Kaur Tegaskan Komitmen Majukan Daerah dan Bangun Karakter Masyarakat

Berita

Foto Beredar, Kepala SMPN 26 Bengkulu Selatan Akui Punya Hubungan dengan Guru PAUD

Daerah

Pengunjung RS Umum Rantauprapat Diduga Terinfeksi Sesak Nafas Menghirup Udara Kebakaran Insinerator Limbah B3

Berita

Anggaran Diskominfo Pelalawan 2023 Disorot, Rinto Rinaldi Bungkam

Berita

Bupati Pelalawan H. Zukri Raih Penghargaan di Peringatan HUT Provinsi Riau ke-69

Berita

Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tanggo Raso Gelar Beragam Perlombaan, Warga Antusias Ikut Meriahkan

Pelalawan

PKN Pelalawan Dorong PB ORAHUA Cetak Atlet Bulutangkis Berprestasi