tajamkasus-pelalawan – mafia BBM bersubsidi Namun, yang terjadi di SPBU Pangkalan Kerinci kota, Kab. Pelalawan nomor 14.284.633 sungguh tidak wajar. Sebagian besar BBM Subsidi jenis Biosolar di SPBU tersebut diduga menjadi mafia BOS minyak di Pelalawan Ria
Pantauan Awak media, di SPBU Pangkalan Kerinci kota hampir setiap hari, siang dan malam diduga masih melakukan aktivitas ilegal sedot solar subsidi BBM, yang kemudian dilangsir berulang kali oleh mobil milik beberapa oknum yang disebut mafia minyak di Pelalawan dan sebagian dari Pekanbaru.
Beberapa unit mobil yang menjadi sorotan diantaranya, truk Colt Diesel berwarna kuning dan bus kosong yang kerap diisi berulang kali di SPBU Pangkalan Kerinci kota 14.284.633 dengan volume besar.
Di lokasi mobil yang diduga pelangsir BBM Subsidi terlihat mobil berulang-ulang memasuki SPBU hal ini diduga diduga adanya indikasi bermain BBM solar subsidi, tidak hanya itu saja tentu saja barcode yang digunakan perlu dalam menanyakan dugaan barcode bodong.
Hal itu diperbolehkan oleh warga sekitar yang meminta identitasnya disamarkan. “Memang begitu terus kok bang, hampir tiap hari, dari siang sore atau malam pasti ngantri mobil di pompa solar. Kayaknya emang orang buat nimbun (melangsir-red)” tutur warga sekitar, yang minta identitasnya dirahasiakan, Senin (20/9).2025
Warga PKL Kerinci, yang tidak termasuk identitasnya keawak media mengaku resah dan menilai tindakan manajemen SPBU Pangkalan Kerinci kota membuat susah masyarakat yang seharusnya menjadi menikmat subsidi BBM dari pemerintah. “Kami nilai jadinya yg pengelola biosolar tersebut untuk memperkaya diri sendiri diduga bekerja sama dengan BOS mafia BBM yg disebut sebut di Pelalawan KS,mau beli solar, pertalite jadinya ngantri panjang terus, kadang juga BBM disitu cepat sekali habisnya” jelasnya.
Jelas dalam Regulasi telah menegaskan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, ditegaskan kan dalam Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Abe berharap Pihak Pertamina, BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum segera tindak tegas SPBU Pangkalan Kerinci kota nomor 14.284.633 itu,
”agar pertalite dan Solar Subsidi tepat sasaran dan tidak ada lagi penyelewengan BBM Subsidi”redaksi***
Bahasa Indonesia:







