Home / Daerah

Senin, 21 September 2026 - 11:31 WIB

Pemkab Kaur Perkuat Ekonomi, APBD-P 2026 Disahkan Rp856,3 Miliar

Catatan foto:
Bupati Kaur Gusril Pausi bersama pimpinan dan anggota DPRD Kaur saat rapat paripurna pengesahan APBD-P Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).

Catatan foto: Bupati Kaur Gusril Pausi bersama pimpinan dan anggota DPRD Kaur saat rapat paripurna pengesahan APBD-P Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).

KAUR, BENGKULU – Tajamkasus.com | DPRD Kabupaten Kaur bersama Pemerintah Kabupaten Kaur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (21/9/2026).

Dalam APBD-P Kaur 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp856,3 miliar, sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp887,8 miliar.

Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama penguatan sektor unggulan dan ketahanan ekonomi daerah, peningkatan sumber daya manusia (SDM), penanganan kemiskinan serta penguatan tata kelola pemerintahan.

APBD-P Kaur 2026 Disepakati Seluruh Fraksi

Kesepakatan pengesahan APBD-P Kaur 2026 diambil dalam rapat paripurna DPRD Kaur dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD-P 2026.

Seluruh fraksi DPRD Kaur menyatakan sepakat agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaur Januardi, didampingi Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha, SH, dan Wakil Ketua II Mardianto, SAP.

Turut hadir Bupati Kaur H. Gusril Pausi, S.Sos., M.AP., Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., anggota DPRD, kepala OPD, unsur Forkopimda serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kaur Januardi mengatakan, persetujuan Raperda APBD-P 2026 merupakan hasil pembahasan panjang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Seluruh fraksi DPRD Kaur sepakat Ranperda tentang APBD-P 2026 menjadi Perda. Dengan demikian, Perda ini akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Januardi.

Menurut Januardi, kesepakatan tersebut menunjukkan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kaur dalam membahas kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Dengan telah disahkan APBD-P 2026 ini merupakan bukti nyata bahwa sinergitas antara DPRD dan Pemda Kaur berjalan dengan baik. DPRD meminta anggaran yang telah disahkan ini dapat direalisasikan secara tepat sasaran, efisien dan akuntabel,” jelasnya.

Januardi juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memanfaatkan alokasi anggaran secara optimal dengan memprioritaskan program yang memberikan manfaat dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kaur.

Pendapatan APBD-P Kaur 2026 Capai Rp856,3 Miliar

Dalam APBD-P Kaur 2026, pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp47,9 miliar.

Kemudian, transfer pemerintah pusat sebesar Rp766,1 miliar, transfer antar daerah Rp32 miliar, serta pendapatan lainnya sekitar Rp10,2 miliar.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp887,8 miliar. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi Rp657,1 miliar, belanja modal Rp53,4 miliar, belanja tidak terduga Rp1 miliar, serta belanja transfer sekitar Rp176,2 miliar.

Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, APBD-P Kaur 2026 mengalami defisit sekitar Rp31,4 miliar.

Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

APBD-P Kaur Fokus Perkuat Ekonomi dan SDM

Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaur, khususnya Banggar DPRD, yang telah melakukan pembahasan terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah hingga Raperda APBD-P 2026 disepakati menjadi Perda.

“Alhamdulillah APBD-P 2026 telah disahkan. Kami juga mengapresiasi pendapat anggota DPRD Kaur yang telah memberikan rekomendasi, pemandangan umum, saran dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” ujar Gusril.

Gusril menegaskan, pengesahan APBD-P 2026 menjadi pijakan pemerintah daerah untuk memperkuat pelaksanaan program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Fokus tersebut terutama mencakup sektor unggulan daerah, peningkatan kualitas SDM dan penanganan kemiskinan.

“APBD-P 2026 ini akan digunakan untuk program masyarakat, yakni penguatan sektor unggulan dan ketahanan ekonomi daerah, terutama perikanan dan perkebunan, peningkatan SDM, mengatasi tingkat kemiskinan dan memperkuat tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Gusril, pemerintah daerah berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran agar setiap program berjalan tepat sasaran, efektif, efisien dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Komitmen kami adalah memastikan setiap anggaran yang telah disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Program prioritas harus dijalankan dengan baik dan tepat sasaran,” tegasnya.

Setelah disepakati DPRD Kaur, dokumen APBD-P 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengesahan tersebut menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan perubahan anggaran Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menjalankan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD-P dengan memperhatikan ketepatan sasaran, efektivitas, efisiensi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

Dengan demikian, APBD-P Kaur 2026 diharapkan dapat mendukung penguatan sektor perikanan dan perkebunan, peningkatan kualitas SDM, penanganan kemiskinan serta penguatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kaur. (ADV)

Pewarta: Yuan Seri

Berita ini 22 kali dibaca
Ditulis oleh Redi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Daerah

‎H.Zukri Misran Resmi Buka Helat Pelalawan Ke-27 Sampai Tanggal 12 Oktober 2026

Daerah

Pilkades Beringin Indah 2026, Asep Isyak Nomor Urut 3 Usung Slogan “Aset Desa Menghasilkan, Masyarakat Mendapat Manfaat”