
PELALAWAN,(Tajamkasus.com) – Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 1.200 hektare yang berlokasi di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, kini menjadi sorotan tajam. Meski status hukum lahan tersebut telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA), aktivitas pemanfaatan hasil kebun di atas lahan negara tersebut disinyalir masih berjalan masif tanpa hambatan berarti.
Dugaan praktik gelap muncul ke permukaan terkait pengelolaan hasil panen sawit di lahan sitaan negara tersebut. Berdasarkan penelusuran di lapangan, hasil produksi dari ribuan hektare lahan itu diduga dikelola oleh kelompok tani desa setempat. Namun, yang menjadi perhatian serius adalah adanya sinyalemen kuat mengenai “upeti” atau setoran rutin yang mengalir ke oknum aparat desa hingga oknum Satuan Tugas (Satgas) terkait.
Ali Sabar ketua kelompok tani Cempaka 4 yang awak media hubungi melalui sambungan seluler mengatakan, kelompoknya cuma mengelola 50 hektar,itupun sudah diketahui kades dan Satgas PKH, untuk lebih jelasnya abang tanya saja ke Kades kami,jawab, “ali.
Menanggapi kabar yang beredar, Kepala Desa Bagan Limau, Sarifudin, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (27/4), tidak menampik adanya aktivitas masyarakat di atas lahan tersebut. Ia mengakui bahwa warga desa memang mengelola panen di kawasan seluas 1.200 hektare itu, namun ia membantah keras adanya aliran dana yang masuk ke kas desa maupun kantong pribadinya.
”Memang benar ada masyarakat yang mengelola panen di sana, tapi sampai sekarang tidak ada setoran ke desa. Kabar yang menyebutkan adanya setoran itu tidak akurat,” ujar Sarifudin dengan nada tegas saat memberikan klarifikasi kepada wartawan. Ia menekankan bahwa pihak pemerintah desa tidak terlibat dalam rantai ekonomi ilegal di kawasan lindung tersebut.
Lebih lanjut, Sarifudin menyatakan bahwa seluruh hasil dari kegiatan panen tersebut diambil langsung oleh kelompok pemanen. Ia juga menepis tuduhan bahwa dirinya menerima gratifikasi dari pengelolaan lahan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat negara tersebut. “Hasilnya ya mereka sendiri yang ambil. Kalau ada isu setoran ke pribadi saya, itu sama sekali tidak benar,” sambungnya.
Meski demikian, pernyataan mengejutkan keluar dari mulut sang Kades terkait pencatutan nama instansi tertentu. Sarifudin mengaku pernah mendengar selentingan bahwa kelompok pemanen seringkali menjual nama Satgas PKH (Pemulihan Kawasan Hutan) sebagai tameng untuk memuluskan aktivitas mereka. Kabarnya, nama instansi tersebut digunakan sebagai alasan untuk memungut biaya koordinasi atau setoran.
”Saya pernah mendengar kabarnya kelompok pemanen itu menjual nama Satgas PKH, katanya ada setoran ke sana. Tapi jujur, saya sendiri belum melihat langsung bukti transaksinya,” ungkap Kades Bagan Limau tersebut. Pernyataan ini seolah membuka tabir adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum yang memanfaatkan status lahan yang masih menggantung secara eksekusi.
Situasi ini memicu pertanyaan besar bagi publik dan aktivis lingkungan di Riau. Pasalnya, keputusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk melakukan pengosongan lahan atau pengambilalihan aset secara total guna dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung.
Dibiarkannya kelompok tani menguasai lahan negara dalam skala ribuan hektare ini dianggap sebagai bentuk pembiaran yang terstruktur. Jika benar terjadi pungutan liar yang melibatkan oknum aparat, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran kehutanan, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satgas terkait maupun instansi penegak hukum lingkungan belum memberikan pernyataan resmi mengenai kebenaran adanya oknum yang terlibat. Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kementerian LHK segera turun tangan secara konkret untuk menghentikan penjarahan hasil hutan di Tesso Nilo agar supremasi hukum tidak dianggap tumpul di hadapan para mafia lahan.
Berdasarkan analisis hukum dari status lahan yang telah inkracht, pembiaran aktivitas pemanenan di atas lahan 1.200 hektare tersebut bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa. Karena lahan tersebut adalah milik negara (hutan lindung), maka hasil panen (TBS) yang dihasilkan secara hukum adalah milik negara.
Apabila benar terjadi aliran dana atau “biaya koordinasi” kepada oknum aparat desa maupun oknum Satgas, maka unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat terpenuhi. Estimasi kasar dari 1.200 hektare sawit produktif dapat menghasilkan ribuan ton TBS per bulan dengan nilai miliaran rupiah. Ke mana larinya uang tersebut selama bertahun-tahun pasca-putusan MA? Inilah yang menjadi poin utama laporan ke Kejari.
Awak media dalam waktu dekat akan menyerahkan bundel laporan ini ke Kejari Pelalawan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.
Laporan tersebut mencakup:
1. Dugaan Pembiaran Eksekusi: Mengapa lahan yang sudah inkracht masih dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu tanpa ada upaya paksa pengosongan atau pengelolaan resmi oleh negara (DLHK/BKSDA).
2. Dugaan Pungli & Gratifikasi: Menelusuri pengakuan Kades Bagan Limau mengenai adanya “penjualan nama Satgas PKH” yang diduga menjadi tameng untuk memungut hasil ilegal.
3. Pelanggaran UU Kehutanan: Pasal 92 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang melarang kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
”Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Riau. Putusan MA setingkat dewa saja bisa dikangkangi di lapangan oleh kelompok tani dan oknum-oknum di belakangnya. Jika Kejari tidak turun tangan, maka hukum di Pelalawan dianggap mati suri dalam menjaga aset negara di Tesso Nilo,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya namun mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal.
Kini, publik menunggu nyali dari Korps Adhyaksa Pelalawan untuk mengusut tuntas siapa saja ‘pemain’ di balik gurita bisnis sawit ilegal Bagan Limau. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil yang mencari kayu bakar, tapi tumpul kepada kelompok yang merampok ribuan hektare hasil bumi negara.(Tim Redaksi)





