
PELALAWAN, tajamkasus.com – Pengelolaan dana publikasi media pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023 kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut mencuat seiring adanya permintaan konfirmasi mengenai besaran anggaran, mekanisme penyaluran, hingga realisasi dana publikasi kepada berbagai jenis media.
Sejumlah pihak menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi masih perlu ditingkatkan.
Dalam keterangan sumber yang disampaikan kepada media, disebutkan bahwa selama beberapa tahun terakhir alasan keterbatasan anggaran maupun anggaran yang telah habis kerap disampaikan ketika media mempertanyakan alokasi dana publikasi.
Selain itu, muncul dugaan bahwa penyaluran anggaran publikasi media lebih banyak diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Dugaan tersebut merupakan klaim dari narasumber yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
“Belum maksimal keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU KIP dan Perpres Stranas Nomor 54 Tahun 2018. Dana publikasi media dari tahun ke tahun sering disampaikan tidak mencukupi atau telah habis. Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran anggaran publikasi media.”
Dana Publikasi Media Tahun 2023 Dipertanyakan
Anggaran publikasi media yang bersumber dari APBD Murni maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 bernilai miliaran rupiah.
Menurut pihak yang melakukan konfirmasi, penggunaan dan realisasi anggaran tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk rincian penerima serta besaran anggaran yang telah direalisasikan.
“Anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2023 disebut mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itu diperlukan penjelasan mengenai penggunaan, realisasi, serta media penerima agar informasi tersebut dapat diketahui masyarakat.”
Empat Pertanyaan Konfirmasi kepada Diskominfo Pelalawan
Dalam upaya memperoleh penjelasan resmi, media menyampaikan beberapa pertanyaan kepada Diskominfo Kabupaten Pelalawan, yaitu:
1. Berapa anggaran publikasi media cetak Tahun Anggaran 2023, media apa saja yang menerima, serta berapa nilai realisasi pada masing-masing media?
2. Berapa anggaran publikasi media online, media penerima, dan besaran realisasi pada masing-masing media online?
3. Berapa anggaran publikasi untuk radio, radio penerima, serta nilai realisasi pada masing-masing stasiun radio?
4. Berapa anggaran publikasi untuk televisi, televisi penerima, dan besaran realisasi pada masing-masing media televisi?
Pertanyaan tersebut diajukan sebagai bentuk permintaan informasi terkait penggunaan anggaran publikasi media yang bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023.
PLT Diskominfo 2023 Berikan Penjelasan Awal
Saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu, PLT Diskominfo Kabupaten Pelalawan yang menjabat pada tahun 2023 Devitson, menyampaikan bahwa dirinya hanya membantu proses pencairan pada tahap awal.
“Terkait anggaran Kominfo, saya hanya membantu pencairan pertama. Selanjutnya dilaksanakan oleh Pak Rinto Rinaldi terkait dana publikasi media Tahun Anggaran 2023, baik APBD maupun APBD Perubahan,” ujar Devitson sebagaimana disampaikan kepada media.
Devitson juga mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Rinto Rinaldi, sementara untuk pengelolaan informasi disebutkan dapat dikoordinasikan melalui pejabat pengelola informasi yang disebutkan bernama Ridho.
Konfirmasi Lanjutan Belum Memperoleh Tanggapan
Menurut keterangan media, setelah mendapatkan arahan tersebut dilakukan upaya pertemuan lanjutan sesuai kesepakatan. Namun saat mendatangi kantor, Rinto Rinaldi tidak berada di tempat.
Media kemudian menghubungi nomor WhatsApp yang bersangkutan. Panggilan disebut berdering, namun belum mendapat respons.
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (21/7/2026), media menyatakan belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Rinto Rinaldi terkait pertanyaan mengenai dana publikasi media Tahun Anggaran 2023.




